Pelarungan ABK

               Mendengar kabar adanya ABK Indonesia yang dilarung ke laut ketika dia meninggal cukup membuat kita sedih dan tidak bisa berkata apa-apa. Saya merasa bahwa banyak hal yang terjadi di dunia ini yang mungkin tidak pernah kita lihat dan kita dengar. Berita ini mengajarkan kita bahwa masih banyak orang-orang Indonesia yang diperlakukan/diperkerjakan dengan tidak layak ketika bekerja di luar negeri. Alih-alih ingin mengubah nasib dan membantu keuangan keluarga namun terkadang kenyataan tidak sesuai dengan eskpektasi yang diharapkan.
           Saya juga tidak bisa menyalahkan pihak perusahaan atau perantara ABK tersebut karena ketika kita menandatangani sebuah kontrak maka kita terpaksa patuh dengan segala resiko, tanggung jawab dan segala hal yang terkandung di dalamnya. Kita tidak tahu kesepakatan apa yang ada di surat kontrak yang dilakukan antara kedua belah pihak. Bila adanya kesepakatan. Apakah kita bisa menuntut? Saya sebagai orang awam pun tidak terlalu tahu akan hal tsb. Tetapi adakah peran Pemerintah yang bisa membantu para pekerja Indonesia yang bekerja di luar negeri sementara kontrak kerja yang mengikat antara si pekerja dan perusahaan telah disepakati antara kedua belah pihak.
               Apakah Pemerintah harus melakukan aggreement yang mengikat yang melindungi orang-orang Indonesia yang bekerja di luar negeri? Apakah kesepakatan ini harus dibuat pemerintah dengan pemerintah? Melihat kenyataan bahwa perlakuan pelarungan jenazah ke laut rasanya hati dan jiwa ini tidak menerima walaupun pasti tindakan tersebut telah disepakati oleh kedua belah pihak pada saat melakukan kerja sama. Tetapi apakah rasa manusiawi telah mati sehingga hal tersebut seakan akan telah menjadi resiko yang harus ditanggung. Apakah kita harus mengabaikan rasa empati kita diatas kesepakatan yang telah dibuat?



Palembang, 10 Mei 2020
GH
                 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Asem Manis Harian Si Kriwel

Introvert Look Like

Definisi Kesuksesan